Minggu, 23 Juni 2013

MORATORIUM PNS UNTUK SLEMAN DAN KOTA YOGYAKARTA

Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, DIY, belum boleh menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena lebih dari 50% anggaran kedua daerah itu habis untuk gaji pegawai.
Larangan menerima CPNS atau moratorium CPNS berlaku untuk kedua daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 197/2012. Dalam peraturan tersebut dinyatakan jika anggaran belanja yang digunakan untuk gaji pegawai di atas 50%, daerah tersebut tidak boleh menambah pegawai.
Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan, dengan adanya aturan tersebut sulit bagi Kota Yogyakarta melakukan perekrutan CPNS. Sebab, lebih dari 50% APBD kota itu memang digunakan untuk menggaji PNS.
Selain itu, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur erekrutan CPNS daerah harus menyelesaikan dahuulu pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2). “Proses pemberkasan itu masih berlangsung,” katanya, Rabu (29/5).
Di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terdapat 863 tenaga honorer yang masuk K2. Dari jumlah itu, seorang di antaranya meninggal sehingga tinggal 862 orang. Walaupun terkena larangan menambah poegawai, katanya, Pemkot Yogyakarta tetap mengajukan tambahan 300 CPNS.
Hal yang sama juga juga dialami oleh Pemkab Sleman yang pada tahun ini belum boleh menerima CPNS baru. Kepala BKD Sleman Iswoyo mengatakan saat ini lebih 50% APBD Sleman untuk belanja pegawai.
Meski demikian, kata Iswoyo, Pemkab Sleman tetap mengajukan tambahan 1.250 CPNS karena kekurangan tenaga kerja. “Untuk tenaga guru saja Sleman kekurangan sekitar 300 orang,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar