Pengumuman CPNS 2013: Curang, Sembilan Tenaga Honorer Dicoret
Sembilan orang dari sebanyak 2.627 tenaga hononer yang masuk kategori
dua (K2) di Kabupaten Klaten dicoret dari daftar layak diangkat menjadi
CPNS.
Pasalnya sembilan tenaga honorer itu menggunakan SK bermasalah dan
palsu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten, Drs Cahyo
Dwi Setyanto mengatakan sembilan orang itu diusulkan dicoret dengan
berbagai sebab. “Ada yang SKnya palsu, tanggalnya diganti, masa kerja
putus-putus dan ada yang mundur,” ungkapnya.
Menurutnya, sampai batas akhir uji publik tanggal 26 April lalu, BKD
menerima berbagai aduan dari masyarakat. Dari aduan itu, tim BKD
berkoordinasi dengan satuan kerja asal tenaga honorer tersebut untuk
mengecek bersama. Selain bersama satuan kerja, tim BKD juga turun
langsung ke tempat tenaga honorer itu mengabdi. Dari pengecekan itu,
sembilan tenaga honorer bermasalah.
Tenaga honorer sebanyak itu berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan. Termasuk yang berasal dari Kecamatan Manisrenggo. Tidak hanya
mengecek langsung, tim juga meminta atasan yang bersangkutan untuk
memberikan pernyataan resmi tertulis.
Pernyataan itu sebagai pegangan BKD dalam melangkah ke BKN. Setelah
cukup bukti dan klarifikasi, kesembilan nama tenaga honorer itu
dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan sudah dilaporkan ke pusat, BKD hanya tinggal menunggu keputusan
pemerintah pusat. Sebab kewenangan pencoretan ada di BKN.
Dari kesembilan nama itu, ada salah satu tenaga honorer yang tertangkap Satpol PP berbuat asusila dengan kepala sekolah.
Uji Publik
Tenaga honorer yang bersangkutan, lanjut Cahyo, juga dilaporkan. Sebab bukan PNS, yang bersangkutan tidak mendapat sanksi karena tidak masuk dalam aturan PP 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. Dia belum bisa menjamin para tenaga honorer yang lolos akan diangkat CPNS. Sebab semua masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Klaten, drh Suharna mengatakan hasil uji publik itu sudah dipapatkan kepada komisi. DPRD meminta BKD bersikap tegas apalagi yang terbukti memalsu SK dan berbuat asusila.
Anggota Komisi I DPRD Klaten, drh Suharna mengatakan hasil uji publik itu sudah dipapatkan kepada komisi. DPRD meminta BKD bersikap tegas apalagi yang terbukti memalsu SK dan berbuat asusila.
“Ada beberapa yang berbuat curang dan mestinya diambil tindakan,” katanya.
Menurutnya, hasil itu menunjukkan uji publik sudah efektif dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu.
Disinggung soal dugaan jual-beli SK, dia mengatakan mestinya
masyarakat memanfaatkan masa uji publik untuk mengadu. Sebab dari aduan
itu nantinya semua akan terungkap. Apalagi, masuknya seseorang ke daftar
K2 belum menjamin lolos CPNS sebab masih ada tes lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar