Pengumuman CPNS - Ditjen Pajak Cari 60 Ribu Pegawai Sampai 2017
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan lebih dari 60 ribu pegawai negeri sipil (PNS)
pajak hingga lima tahun mendatang. Sementara tahun ini, instansi
pemerintah tersebut telah meminta tambahan 5 ribu karyawan kepada Badan
Kepegawaian Nasional (BKN). Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan, perbandingan antara jumlah penduduk
sebesar 240 juta jiwa dengan basis pegawai pajak yang saat ini hanya 32
ribu orang terbilang kurang ideal.
“Di negara lain, satu pegawai pajak bisa melayani dan mengawasi 2.500
wajib pajak. Sedangkan rasio di Indonesia belum sampai ke level itu
karena harus melayani 7 ribu wajib pajak per satu pegawai,” tutur dia di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Kamis (25/4/2013).
Untuk mencapai rasio tersebut, Ditjen Pajak menargetkan penambahan
pegawai pajak hingga dua kali lipat dalam lima tahun ke depan menjadi
lebih dari 60 ribu pegawai dari total saat ini sebanyak 32 ribu orang.
“Setiap tahun, kami butuh penambahan pegawai sebanyak 6 ribu. Tapi tahun ini minimal kami butuh 5 ribu pegawai,” ucapnya.
Kendati sudah diusulkan kepada pemangku kepentingan, Dedi menilai proses pemenuhan pegawai terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah mengingat butuh formasi kepegawaian dari KemenPANRB dan BKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar