Bagi warga Kota Pariaman yang menanti penerimaan CPNS lewat jalur umum, siap-siap kecewa. Sama seperti tahun lalu, tahun 2013 ini Pemko Pariaman tidak melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum. Sebab, anggaran belanja pegawai Pemko Pariaman sudah lebih dari 50 persen dari total APBD.
Kepala BKD Kota Pariaman, Khaidir mengatakan, sesuai dengan ketentuan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari
jumlah APBD, maka belum boleh melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.
Selain itu, menurut Khaidir, jumlah honorer kategori 2 Pemko
Pariaman, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun
selama dua tahun terakhir, hal ini juga membuat Pemko Pariaman tidak
bisa melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.
Meski demikian, Khaidir menyebutkan sebenarnya Pemko Pariaman membutuhkan pengangkatan CPNS
terutama untuk guru. Dengan rincian untuk guru kelas SD sebanyak 38
orang dan guru BP untuk SMP/SMA sebanyak 18 orang. Namun pihaknya tidak
bisa berbuat banyak, karena memang sudah ada ketentuan dari Kemen
PAN-RB.
Honorer K 2 Uji Publik
Sementara itu, pascadilaksanakannya uji publik nama-nama hononer
kategori 2 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan
Badan Lingkungan Hidup, BKD sudah menerima sepuluh surat sanggahan
dari warga Kota Pariaman.
Surat sanggahan itu, terkait masa kerja sejumlah honorer K-2 yang
tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, masih dilakukan verifikasi untuk
mengecek kebenaran surat sanggahan tersebut.
“Sesuai aturan Kemen PAN-RB, nama-nama yang terdaftar pada honorer
K-2 dilakukan uji publik. Artinya, nama-nama tersebut diumumkan di
dinas terkait, dalam hal ini yang terbanyak berasal dari Dinas
Pendidikan dan Badan Lingkungan Hidup. Masyarakat dipersilakan turut
mengawasi nama-nama honorer K-2 yang lolos itu,” ujarnya.
Uji publik dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak Senin lalu. Jika
ada yang tidak memenuhi persyaratan, bisa melakukan sanggahan ke BKD
Pariaman untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Kemen PAN-RB.Jika
sanggahan tersebut benar, honorer K-2 tidak bisa mengikuti ujian
pengangkatan untuk jadi CPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar